HALONUSA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Dalam pembacaan vonis hukumannya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang didugakan terhadap dirinya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti dilansir dari Antara.
Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan."Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. (*)
Editor : Halbert Chaniago