Promosikan Judi Online dan Jual Video Porno, Selebgram di Jakarta Barat Dibekuk Polisi

×

Promosikan Judi Online dan Jual Video Porno, Selebgram di Jakarta Barat Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan

HALONUSA - Terbukti mempromosikan judi online, seorang selebgram dengan inisial AM (23) dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebon Jeruk.

Selain AM, tim Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk juga mengamankan A (22) yang merupakan pacar AM.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, selain mempromosikan judi online, selebgram tersebut juga diketahui menjual video porno dirinya dan kekasihnya.

"Yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin video, kirim, baru bayar," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

Sutrinso menjelaskan M menjual video porno ke beberapa orang tertentu dengan menawarkan video tersebut melalui WhatsApp dan Telegram.

"Tidak dibuka umum, dia hanya jualan tertentu aja yang sudah berkomunikasi," ujarnya. Diketahui pelaku menjual satu video dengan harga Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

Dan uang hasil penjualan video tersebut digunakan M dan A untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

"Itu mereka jual selama satu tahun ya. Kami sudah sita puluhan video yang dijual M dan A," ujarnya.

Kemudian selain video porno, M juga terbukti mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

"Dia mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting," ujarnya. M ditangkap bersama A yang merupakan kekasihnya, kedua orang tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih
KPU Solok