HALONUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh 3 rumah sakit.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan 3 rumah sakit tersebut berupa phantom billing atau klaim fiktif. 3 rumah sakit tersebut diketahui berada di daerah Jawa Tengah dan di Sumatera Utara.
"Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis 25 Juli 2024.
Ia mengatakan perbuatan tiga rumah sakit itu telah mengakibatkan adanya kerugian negara. Temuan itu telah dipaparkan ke pimpinan KPK.Ia mengungkapkan bahwa kasus fraud di tiga rumah sakit akan ditingkatkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk diusut secara pidana.
"Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago