Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku, 5 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK

×

Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku, 5 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK

Bagikan berita
KPK
KPK

HALONUSA - Terkait kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh politisi PDIP, Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 5 orang untuk bepergian ke luar negeri.

"Pencegahan ini menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (23/7/2024).

Selain kasus suap, KPK saat ini juga tengah membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun.

Tessa mengatakan penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti di kasus perintangan penyidikan dari pencegahan kepada lima orang tersebut.

"Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu," katanya.

KPK memang tidak memerinci identitas dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus Harun Masiku. Tessa mengatakan kelima orang itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun.

"Sebagian atau seluruhnya sudah diperiksa oleh penyidik," ujar Tessa.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). Proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.

Dilansir dari Detik.com, lima orang yang dicegah itu masing-masing bernama Kusnadi (Swasta), Simeon Petrus (Pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara), Donny Tri Istiqomah (Pengacara), dan Dona Berisa (Swasta).

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih
KPU Solok