Ternyata Bahan Pengawet yang Terkandung dalam Roti Okko Bisa Sebabkan Risiko Jantung Koroner

×

Ternyata Bahan Pengawet yang Terkandung dalam Roti Okko Bisa Sebabkan Risiko Jantung Koroner

Bagikan berita
Salah satu produk Roti Okko yang dijual di pasaran saat ini
Salah satu produk Roti Okko yang dijual di pasaran saat ini

HALONUSA - Roti Okko yang dibuat oleh PT Abadi Rasa Food terbukti mengandung natrium dehidroasetat yang merupakan pengawet kosmetik.

Bahan pengawet tersebut diketahui sangat berbahaya untuk kesehatan manusia jika dikonsumsi dengan kadar yang tinggi akan menyebabkan risiko jantung koroner.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Pergizian Pangan Indonesia Prof Dr Ir Hardinsyah, MS seperti dilansir dari DitikHealt, Rabu 24 Juli 2024.

Menurutnya, ada beberapa negara yang memang mengizinkan produsen menggunakan natrium dehidroasetat sebagai bahan pengawet dengan kadar tertentu.

"Beberapa negara seperti Amerika memperbolehkan untuk BTP, tetapi dengan jumlah yang sedikit banget. Jadi kita dalam kehati-hatian sih memang harus jelas regulasinya, diperkuat pengawasan, karena kan batas yang diperbolehkan kecil sekali," katanya.

Sementara, untuk efeknya ke kesehatan, ia mengungkapkan bahwa studi bahaya pengawet natrium dehidroasetat relatif terbatas dan baru dilakukan atau diuji coba kepada hewan.

"Memang bisa menyebabkan iritasi, luka pada saluran cerna termasuk ke lambung. Kemudian kalau dosisnya lebih tinggi lagi, sebelum ke kanker, ke gangguan pembuluh darah, risiko jantung koroner," katanya.

"Penelitiannya masih pada hewan. Karena memang batasnya tipis, orang nggak mau nyobain ke manusia lah, karena itu jadi dasar dugaan kajian-kajian pada animal trial kepada zat yang berpotensi pada level tertentu bisa jadi berbahaya," tutupnya.

Seperti diketahui, produk Roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food diperintahkan untuk ditarik dari pasaran oleh BPOM.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," tulis BPOM dalam keterangan resminya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur