HALONUSA - Roti Okko yang dibuat oleh PT Abadi Rasa Food terbukti mengandung natrium dehidroasetat yang merupakan pengawet kosmetik.
Natrium dehidroasetat sendiri tidak diizinkan untuk digunakan pada produk makanan seperti yang diatur dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2019.
Untuk diketahui, sodium dehidroasetat baru diizinkan BPOM sebagai penggunaan zat di kosmetik dengan batas 0,6 persen, bila mengacu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022.
Pengawet atau preservative didefinisikan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan mikroorganisme.Untuk itu, BPOM sudah memerintahkan seluruh produk Roti Okko yang sudah beredar di pasaran agar ditarik dan tidak boleh diperjual belikan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," tulis BPOM dalam keterangan resminya. (*)
Editor : Halbert Chaniago