HALONUSA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan seluruh roti merek Okko dari PT Abadi Rasa Food ditarik dari peredaran.
Hal tersebut dilakukan karena produk tersebut diketahui mengandung natrium dehidrosetat sebagai asam dehidroasetat.
Awalnya, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).
Kemudian, sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.Natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," ucap BPOM.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah pun mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Lebih lanjut, BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Editor : Halbert Chaniago