Diketahui, pada saat terjadinya pembunuhan itu, tersangka Silvia dan Juhariah keduanya memakai helm, sedangkan Hagistko memakai masker dan sarung tangan.
Ia mengatakan, tiga orang tersebut akan diancam dengan pasal Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP."Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago