HALONUSA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang menyatakan bahwa mengambil langkah terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan kelebihan pembayaran dalam pembangunan gedung DPRD Padang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat kelebihan pembayaran dalam pembangunan kantor DPRD Padang yang terletak di Aiepacah sebesar Rp 1,7 miliar.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang Tri Hardiyanto mengatakan, pemeriksaan BPK merupakan rangkaian proses dari kegiatan di PUPR.
“Artinya kami selaku bagian eksekutif yang melaksanakan kegiatan diharuskan untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan, melalui pemeriksaan baik itu oleh Inspektorat, BPKP maupun BPK,” kata Tri Hadiyanto, Senin 22 Juli 2024.Ia menjelaskan, temuan BPK terkait kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran cara menghitung, salah satunya yakni tiang pancang.
Editor : Halbert Chaniago