Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa AS.
Atas perbuatannya, ASM dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara."Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago