Begini Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Jenazahnya Ditemukan Tanpa Busana di Demak

×

Begini Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Jenazahnya Ditemukan Tanpa Busana di Demak

Bagikan berita
Penemuan Jenazah perempuan tanpa busana di Demak
Penemuan Jenazah perempuan tanpa busana di Demak
Pilkada Sumbar

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa AS.

Atas perbuatannya, ASM dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur