"Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya tempat yang digunakan menampung ratusan sepeda motor tanpa dokumen," katanya.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi di Bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk memastikan kendaraan tanpa dokumen itu.
"Gudang-gudang itu menampung ratusan sepeda motor jenis Honda Beat, Scoopy dan Vario yang hendak diekspor. Ada juga yang sudah termuat dalam kontainer di Tanjung Priok," katanya.
"Kami kemudian meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor terhadap kontainer berisi kendaraan itu," lanjutnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Agung Widodo, mengatakan kalau pihaknya langsung menindak lanjutinya.
Hasil pemeriksaan mengungkap pada akhir Januari itu ada tiga pengajuan ekspor atas nama PT Wellington Area Nusantara. Masing-masing berisi 70 motor tanpa dokumen, sehingga total ada 210 unit motor.
"Setelah itu, izin ekspor ketiganya pun dibatalkan dan 210 unit motor telah diserahterimakan kepada Bareskim pada 14 Maret 2024," katanya.Polisi dan Bea Cukai menemukan ada perusahaan selain Wellington yang terlibat dalam jaringan fidusia dan penadah motor internasional tersebut. Namun, mereka belum mendetailkannya dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
Total ada 675 motor senilai Rp 826 miliar yang disita polisi dalam kasus ini. Selain 210 yang berasal dari penyitaan di Pelabuhan Tanjung Priok, sisanya diangkut dari gudang di Kelapa Gading, Padalarang, Bandung, Cimahi, dan Cihampelas. Disebutkan, jumlah itu merupakan akumulasi kejahatan yang dilakukan dari Februari 2021 lalu.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terdiri dari NT dan ATH yang berperan sebagai debitor, WRJ dan HS sebagai penadah, FI sebagai pencari penadah, HM pencari debitur, dan WS sebagai eksportir. Mereka disangka telah menyebabkan kerugian negara atas hilangnya nilai pajak dan lainnya yang mencapai Rp 94 miliar. (*)
Editor : Halbert Chaniago