Bantu Pemerintah Atasi Masalah Pengangguran, Paragon Luncurkan Program Paradaya Movement

×

Bantu Pemerintah Atasi Masalah Pengangguran, Paragon Luncurkan Program Paradaya Movement

Bagikan berita
Loanching Program Paradaya Movement
Loanching Program Paradaya Movement
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Untuk membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan pengangguran, Paragon meluncurkan sebuah program yang bernama Paradaya Movement.

Gerakan Percepatan Masyarakat Muda Berdaya yang digagas tersebut merupakan sebuah gerakan kolaboratif yang bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia melalui pengelolaan zakat.

Stakeholder Relations ParagonCorp Dwi Lesmana di sela-sela agenda Munas Ke 10 FOZ menyatakan harapannya agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.

"Kami berharap program ini dapat berjalan dengan lancar ke depannya dan menjadi daya tarik bagi lembaga dan perusahaan lainnya untuk ikut berkolaborasi mendukung Indonesia yang lebih berdaya," katanya.

Paradaya Movement merupakan bagian dari upaya Paragon untuk terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan.

Program ini adalah hasil kolaborasi dengan Forum Zakat dan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat usia produktif yang masih berada di bawah garis kemiskinan melalui pengembangan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan demikian, program ini berupaya mewujudkan visi "From Mustahik to Muzakki".

Inisiatif ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang, yang bersama-sama berkomitmen menciptakan perubahan positif di Indonesia.

Pada tahap awal, sebanyak 13 Organisasi Pengelola Zakat ikut berpartisipasi dalam gerakan ini. Program ini akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 1.022 penerima manfaat dari 11 provinsi di lebih dari 50 bidang pekerjaan.

Paradaya Movement tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga mempertemukan penerima manfaat dengan para off taker atau pemberi pekerjaan.

Program ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia secara signifikan.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur