Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Ternyata Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Sedang Ditangani

×

Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Ternyata Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Sedang Ditangani

Bagikan berita
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

HALONUSA - Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang ternyata berkaitan dengan banyak dugaan kasus Korupsi.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaa koripsi di Pemkot Semarang berkaitan dengan gratifikasi, pemerasan hingga pengadaan barang dan jasa.

Sementara untuk pengusutan kasus tersebut nantinya hanya dengan menggunakan satu surat perintah penyidikan.

"Jadi tidak klaster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," katanya.

"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," lanjutnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan larangan terhadap 4 orang untuk bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2024 kemarin.

Ia mengatakan, surat pencegahan itu telah dikeluarkan sejak 12 Juli 2024. Keempat orang itu dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Proses penyidikan sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan hari ini," katanya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih