HALONUSA - Usai penggeledahan rumah dan Kantor Wali Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 4 orang untuk bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2024 kemarin.
Ia mengatakan, surat pencegahan itu telah dikeluarkan sejak 12 Juli 2024. Keempat orang itu dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Proses penyidikan sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan hari ini," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang dan Rumah Pribadi Wali Kota, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN di Semarang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Rabu (17/7).Ghufron belum memerinci kasus yang tengah diusut KPK terkait rangkaian penggeledahan di Semarang. KPK masih mengumpulkan bukti korupsi terkait penggeledahan di Pemkot Semarang.
"Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang pada Rabu 17 Juli 2024 pagi.
Penggeledahan tersebut diketahui dilakukan oleh KPK terkaitdugaan tindak pidana gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek yang diduga dilakukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Editor : Halbert Chaniago