HALONUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang pada Rabu 17 Juli 2024 pagi.
Penggeledahan tersebut diketahui dilakukan oleh KPK terkaitdugaan tindak pidana gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek yang diduga dilakukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Dilansir dari berbagai sumber, penyidik KPK mendatangi kantor Wali Kota Semarang pada pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Tessa Sugiarto juga belum memberikan keterangan soal penggeledahan yang dilakukan tersebut.Meskipun begitu, ia juga tidak membantah ada penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik KPK di Kantor Wali Kota Semarang.
"Nanti sore dirilis (pers release)," kata Tessa. (*)
Editor : Halbert Chaniago