Munas ke-10 FOZ, Wapres: Gerakan Zakat bisa Tuntaskan Kemiskinan

×

Munas ke-10 FOZ, Wapres: Gerakan Zakat bisa Tuntaskan Kemiskinan

Bagikan berita
Foto bersama Wapres dan seluruh peserta Munas FOZ ke-10
Foto bersama Wapres dan seluruh peserta Munas FOZ ke-10

Sebagai informasi, Munas ke-10 Forum Zakat merupakan agenda rutin setiap tiga tahun untuk pemilihan ketua umum periode baru.

Forum Zakat, sebagai asosiasi lembaga pengelola zakat, mengumpulkan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari seluruh Indonesia.

Dengan semangat kolaborasi, Munas ke-10 Forum Zakat diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi zakat sebagai sumber kekuatan ekonomi inklusif bagi bangsa Indonesia.

Untuk diketahui, Musyawarah Nasional ke-10 Forum Zakat merupakan agenda rutin setiap tiga tahun untuk pemilihan ketua umum periode baru.

FOZ, sebagai asosiasi lembaga pengelola zakat, mengumpulkan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari seluruh Indonesia.

“Munas ke-10 FOZ menegaskan komitmen Indonesia dalam mengembangkan zakat sebagai instrumen yang bermanfaat secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat luas. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, OPZ, dan sektor swasta seperti Paragon, zakat diharapkan dapat semakin berperan dalam mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan bersama,” kata Bambang.

Dengan memukul gong, Wakil Presiden bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan Bambang Suherman selaku Ketua Umum Forum Zakat meresmikan pembukaan MUNAS 10 Forum Zakat.

Acara ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam dunia zakat global, menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan zakat yang mengadopsi teknologi dan inovasi. Dengan semangat kolaborasi, Munas ke-10 FOZ diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi zakat sebagai sumber kekuatan ekonomi inklusif bagi bangsa Indonesia.

Dengan demikian, resmi dibukanya Munas ke-10 FOZ di Istana Wakil Presiden RI menandai langkah bersejarah dalam pengembangan zakat di Indonesia, memberikan momentum baru untuk meningkatkan efisiensi dan dampak positif dari gerakan zakat nasional. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih