HALONUSA - 127 pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas saat hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Bogor diberikan teguran.
Hal tersebut diungkapkan oleh KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto seperti dilansir dari Detik.com, Selasa 16 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, pihaknya menindak sebanyak 157 pelanggar lalu lintas.
"Untuk jumlah pelanggar total 157. Untuk penindakan, diberi sanksi tilang E-TLE Mobil 5 pelanggar, tilang non elektronik 25 pelanggar, teguran 127 pelanggar," katanya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara roda 2 dengan jumlah 159 pelanggar. Dari jenis pelanggaran, paling banyak karena tidak menggunakan helm tidak sesuai SNI.
"Untuk Jenis pelanggaran tertinggi yaitu tidak menggunakan Helm. Dari jenis kendaraan pelanggar, didominasi pengguna motor sebanyak 159, kemudian 7 pelanggar menggunakan mobil penumpang dan 1 pelanggar menggunakan mobil barang," katanya."(Jenis pelanggaran pemotor) tidak menggunakan helm sesuai SNI ada 91 pelanggar, melawan arus 15 pelanggar, menggunakan HP ketika berkendara 9 (pelanggar), pengendara di bawah umur 14 pelanggar, menggunakan knalpot tidak sesuai standar 15 pelanggar, nopol palsu 5 pelanggar," lanjutnya.
Ia mengimbau agar masyarakat Bogor menaati aturan lalu lintas selama berkendara. Karena dengan menaati aturan berlalu lintas akan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. (*)
Editor : Halbert Chaniago