HALONUSA - Pemilik lahan Masjid Fatimah Umar di Makassar buka suara soal penjualan lahan dengan harga Rp2,5 miliar yang viral di media sosial.
Hilda Rahman mengatakan di lokasi tersebut terdapat dua Surat Hak Milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.
Ia menyatakan bahwa kedua lahan tersebut merupakan lahan milik pribadi dan bukan warisan orang tua.
"Tapi itu bukan miliknya warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada. Warisan itu saya yang kasih orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid," katanya.
Menurutnya, lahan dan masjid tersebut sebenarnya sudah lama ingin dijual. Kendati demikian, Hilda tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut belakangan ini viral karena hendak dijual.
"Sudah lama mi sebenarnya, karena sudah lama sekali mi mau dijual itu. Hanya karena mungkin, ya, gimana ya, saya ndak (tidak) ngerti ya. Jadi tadi Pak Lurah telepon saya, kalau ada apa-apa suruh ke Pak Lurah saja. Karena kita ini di Jakarta, tidak tahu apa-apa itu di situ di Makassar," katanya.Ia menegaskan bahwa dirinya berhak atas lahan tersebut sebab merupakan lahan milik pribadi. Namun Hilda mengaku tidak bisa memberikan penjelasan soal alasannya menjual lahan dan masjid tersebut.
"Kalau kita punya, milik sendiri, mau jual, mau apa, kan, terserah yang punya toh. Masalah itu mau tahu kenapa mau dijual, kan, terlalu detail toh," ucapnya.
Dia juga mengaku memiliki alas hak atas lahan tersebut. Di sisi lain, dia mengatakan jika rencananya menjual lahan dan masjid tidak ada polemik dengan masyarakat.
"Kan itu milik pribadi, SHM-nya juga pribadi. Masjidnya juga pribadi. Jadi tidak ada ji yang dilibatkan bilang ribut itu, tidak ada ji. Karena bagaimana mau ribut, bukan dia yang punya," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago