Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kerugian Capai Rp3,4 Triliun

×

Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kerugian Capai Rp3,4 Triliun

Bagikan berita
Kapolda Jateng konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN
Kapolda Jateng konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN

“Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang,” jelas AHY.

”Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih