HALONUSA - 2 orang pelaku pengeroyokan terhadap wartawan saat sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibekuk oleh Polda Metro Jaya.
2 terduga pelaku tersebut diketahui berinisial MNM (54) dan S (49) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan.
"Kurang dari 1x24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
Ia mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi.
"MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ujarnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara."Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.
Pihak kepolisian, lanjut Ade Ary, masih melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk mencari tahu motif pasti pengeroyokan yang terjadi.
"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut dilaporkan salah seorang wartawan bernama Bodhiya Vimala. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.
Editor : Halbert Chaniago