HALONUSA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mengatur untuk pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang biasa disebut Masa Orientasi Siswa (MOS).
Bagi para orang tua tentunya harus mengetahui hal ini. Karena, sangat banyak hal yang tidak diperbolehkan dalam MPLS nantinya.
Pelaksanaan MPLS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.
Aturan ini memastikan bahwa siswa baru tidak boleh mengalami tindak kekerasan, perploncoan, dan tindakan lain yang merugikan.Selain itu, kebijakan ini juga mengatur durasi pelaksanaan, jenis aktivitas yang diperbolehkan, dan atribut yang boleh digunakan selama MPLS.
Dilansir Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, berikut adalah beberapa aktivitas yang dilarang:
1. Memberikan Tugas dengan Produk Merek Tertentu
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru yang mengharuskan membawa produk dengan merek tertentu.
2. Menghitung Hal yang Tidak Bermanfaat
- Dilarang memberikan tugas menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, atau semut.
3. Memakan dan Minum Makanan Sisa
- Dilarang meminta siswa baru memakan atau minum makanan dan minuman sisa yang bukan milik mereka.
4. Hukuman yang Tidak Mendidik
- Dilarang memberikan hukuman yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air atau hukuman fisik yang mengarah pada tindak kekerasan.
Editor : Halbert Chaniago