3. Karakter Kegiatan
- MPLS harus berisi kegiatan yang edukatif, bermanfaat, kreatif, dan menyenangkan.
- Sekolah harus memberikan rincian kegiatan kepada orang tua siswa baru.
4. Durasi dan Waktu Pelaksanaan
- MPLS dilaksanakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
- Kegiatan MPLS hanya boleh dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran.Itulah aturan umum yang harus diketahui oleh orang tua untuk pelaksanaan MPLS di setiap sekolah. Jika ditemukan pelanggaran aktivitas atau atribut yang tak sesuai aturan yang berlaku, maka siswa dan orang tua bisa melaporkannya melalui situs https://sekolahaman.kemdikbud.go.id atau nomor telepon 021-5733125. (*)
Editor : Halbert Chaniago