HALONUSA - Memasuki tahun ajaran baru, siswa baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang biasa disebut Masa Orientasi Siswa (MOS).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan aturan untuk hal tersebut.
Bagi para orang tua tentunya harus mengetahui hal ini. Karena, sangat banyak hal yang tidak diperbolehkan dalam MPLS nantinya.
Pelaksanaan MPLS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.Aturan ini memastikan bahwa siswa baru tidak boleh mengalami tindak kekerasan, perploncoan, dan tindakan lain yang merugikan.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur durasi pelaksanaan, jenis aktivitas yang diperbolehkan, dan atribut yang boleh digunakan selama MPLS.
Berikut adalah aturan yang sudah dibuat oleh Kemendikbudristek untuk pelaksanaan MPLS di setiap sekolah.
Aturan Umum Kegiatan MPLS 2024
1. Guru
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan MPLS.
- Guru bertindak sebagai penyelenggara kegiatan dan dapat dibantu oleh maksimal dua siswa atau kakak kelas dengan syarat khusus.
2. Kriteria Siswa Pembantu
- Siswa yang membantu kegiatan MPLS harus merupakan pengurus OSIS/MPK, berprestasi akademik atau non-akademik, dan tidak memiliki sifat-sifat buruk.
Editor : Halbert Chaniago