HALONUSA - Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum menentukan sikap untuk banding setelah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta Pusat.
"Terima kasih Yang Mulia, saat ini kami masih pikir-pikit dulu," kata penasihat hukum dari SYL, Kasdi, dan Hatta yang disampaikan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 11 Juli 2024.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang terakhir SYL yang dilaksanakan pada Kamis 11 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Editor : Halbert Chaniago