HALONUSA - Mantan manajer artis Fuji Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) dipolisikan karena diduga menggelapkan uang hingga Rp1,3 miliar.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan dari pengakuan tersangka, Batara melakukan penggelapan tersebut karena hanya digaji sangat kecil.
"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak," katanya.
Tomi menyebut dana Rp 1,3 miliar itu masuk ke rekening Batara selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022. Batara mengaku bahwa ia tergiut untuk mengambil kesempatan untuk menilap uang Fuji."Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," ujarnya.
Ia mengatakan, Batara akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar tersebut. Ia terancam 5 tahun penjara. (*)
Editor : Halbert Chaniago