HALONUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebnayak 12 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
4 dari 12 orang tersangka tersebut diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemprov Jatim.
"Sekitar 12 (tersangka baru)," kata akil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 10 Juli 2024.
"Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," lanjutnya.
Menurutnya, saat ini penyidik juga telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara."Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," katanya.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).
Editor : Halbert Chaniago