HALONUSA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menanggapi tentang laporan kuasa hukum PDIP ke Dewan Pengawas (Dewas).
Sebagai informasi, kuasa hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti karena dinilai melakukan penggeledahan tanpa surat tugas.
"Kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa," kata Asep.
Ia mengatakan, dalam kegiatan yang dilakukan penyidik KPK, baik penggeledahan maupun penangkapan, merupakan murni menjalankan perintah UU. Asep menyatakan tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan hal-hal tersebut.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan perintah UU, penyidik selalu dibekali dengan surat perintah penyidikan. Dia mengatakan surat itu yang akan menjadi payung hukum penyidik.
"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan," katanya."Jadi pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat itu, nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang atau siapapun yang ada berkaitan dengan upaya paksa itu," lanjutnya.
Terkait penyitaan ponsel istri Donny, ia menegaskan setiap barang yang disita oleh penyidik, merupakan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mengatakan nantinya penyidik akan memeriksa isi dari ponsel tersebut. Selanjutnya, kata dia, penyidik pun akan menanyakan perihal isi dari ponselnya.
"Jadi tidak bisa mengklaim 'oh ini tidak ada hubungannya, nanti kita kan lihat di dalamnya kan ada berisi chat gambar dan lain-lain dan ada yang berisi hubungan telepon, dan lain-lain," katanya.
Editor : Halbert Chaniago