Pegi Setiawan Bebas, Wapres: Kalau Menangkap Harus Pasti

×

Pegi Setiawan Bebas, Wapres: Kalau Menangkap Harus Pasti

Bagikan berita
Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin

Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," ungkapnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih