Pegi Setiawan Bebas, Wapres: Kalau Menangkap Harus Pasti

×

Pegi Setiawan Bebas, Wapres: Kalau Menangkap Harus Pasti

Bagikan berita
Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin

HALONUSA - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin mewanti-wanti Kepolisian agar tidak mengulangi kesalahan dalam penetapan tersangka seperti yang terjadi pada kasus Pegi Setiawan.

"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," katanya.

Ma’ruf Amin mengatakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah berkomitmen bakal menangani kelanjutan proses kasus pembunuhan Vina dan Ekky.

Ia juga mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, enggak tahu seperti apa," katanya.

"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," lanjutnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) siang.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih