HALONUSA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi menyatakan akan membantu Kepolisian untuk membekuk pelaku pembunuhan Vina Cirebon sebenarnya.
"Saya tidak ikhlas jika pelaku sebenarnya berkeliaran bebas. Saya akan membantu dengan jaringan saya. Sebagai mantan tentara, saya memiliki teman-teman dari intelijen dan berbagai sumber lainnya. Kita cari informasi sebenar-benarnya," katanya.
Ia menegaskan kliennya Pegi Setiawan yang telah diputus bebas melalui sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) bukan merupakan Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina.
"Saya berulang kali sampaikan, jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, kasihan. Pegi Perong ini memang geng motor dan masih berkeliaran," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) siang.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.
Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.
"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," ungkapnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago