Pengacara Pemuda yang Disekap di Jaktim Mina Penyegelan TKP oleh Polisi

×

Pengacara Pemuda yang Disekap di Jaktim Mina Penyegelan TKP oleh Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi Penyekapan
Ilustrasi Penyekapan

HALONUSA - Kuasa hukum MRR (23), Muhamad Normansyah seorang pemuda yang menjadi korban penyekapan di Jakarta Timur meminta agar Kepolisian menyegel kafe yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kami meminta agar kafe disegel agar barang bukti tidak hilang, karena sampai saat ini semua alat bukti masih belum disita dari mulai tabung gas 3 kg, asbak beling, tempat sampah besi, tang potong, dan lain-lain," tegas Normansyah.

Kuasa hukum juga meminta polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Sementara tuntutan kami ke polres, (di antaranya) pasal yang dikenakan jangan cuma pasal penyekapan, tapi masukkan juga pemerasan, pengancaman, penganiayaan, pelecehan seksual, dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pemuda di Jakarta Timur dengan inisial MRR (23) menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya tersebut telah mengalami peristiwa yang sangat memilukan. Pasalnya, MRR disekap selama 3 bulan di sebuah kafe yang berada di daerah Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Klien kami diduga telah mengalami penyekapan, bullying, penyiksaan, terror, pengancaman dan perampasan selama hampir 3 bulan oleh 30 orang di kafe," kata Normansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan kliennya diborgol dan diikat menggunakan kabel. Selain itu, MRR juga ditelanjangi, dan mengalami pemukulan secara bergantian. Menurutnya, perlakuan terhadap kliennya sangat kejam.

"Disiksa dengan berbagai metode yang lebih kejam dari masa penjajahan, korban diborgol dan diikat menggunakan kabel, ditelanjangi dan mengalami pemukulan secara bergantian, bagian lubang kelamin dimasukkan bubuk cabai dan dibakar, bagian puting dijepit menggunakan tang potong," kata dia.

Normansyah menambahkan, kliennya juga dipaksa makan batu kerikil dan puntung rokok, disundut rokok di banyak titik, hingga dicambuk memakai selang dan ikat pinggang hingga dihantam kepalanya menggunakan tabung gas 3 kg.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih