HALONUSA - Usai vonis kemenangan dalam Sidang Praperadilan, kuasa hukum Pegi Setiawan sedang menyiapkan gugatan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat.
Salah satu Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan bahwa pihaknya akan meminta ganti rugi kepada Polda Jawa Barat.
“Amar yang belum ada mengenai ganti kerugian. Karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan. Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” katanya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” lanjutnya.
Beberapa hal yang dimintakan ganti rugi adalah atas dua sepeda motor yang pernah ditahan Polda Jabar dan tidak dikembalikan sejak tahun 2016.
Kemudian, penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan selama beberapa ditahan.“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” katanya.
Selain itu, Toni menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka.
Sebagaimana bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago