Mabes Polri Akan Evaluasi Polda Jawa Barat Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

×

Mabes Polri Akan Evaluasi Polda Jawa Barat Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Bagikan berita
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

HALONUSA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Polda Jawa barat.

Evaluasi tersebut akan dilakukan setelah Polda Jawa Barat kalah dalam sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu," katanya dalam konferensi pers, Senin 8 Juli 2024.

Ia mengatakan, dalam putusannya Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga telah menyoroti adanya aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi.

Oleh sebab itu, ia enggan berkomentar terlebih dahulu ihwal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi.

Ia menyebut Bareskrim akan mengevaluasi proses-proses yang telah dilakukan penyidik khususnya yang disebut tidak dilakukan oleh PN Bandung.

Kendati demikian, Djuhandani memastikan Polri selaku aparat penegak hukum akan tetap patuh dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Bandung di kasus tersebut.

"Pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tegasnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah asal-asal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan, kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jawa Barat yang digaji oleh uang rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri sekarang,” kata Toni usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih