Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

×

Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Bagikan berita
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan

HALONUSA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengungkapkan pertimbangannya dalam memutuskan Praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui, Eman mengabulkan semua tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan tentang penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Putusan Praperadilan tersebut dibacakan pada Senin 8 Juli 2024 di PN Bandung yang dihadiri oleh semua pihak.

Eman mengatakan, menimbang bahwa dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 tersebut telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

Menurut Eman, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Penetapan tersangka, menurut Eman, tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Karena hal tersebut jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus di

Eman mengatakan, menimbang bahwa pemeriksaan calon tersangka walaupun tidak dicantumkan dalam amar putusan melainkan dibunyikan dalam pertimbangannya, akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat maka sepatutnya isi putusan seluruhnya harus dipatuhi terlebih lagi oleh penegak hukum.

Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut, semata-mata bertujuan memberikan transparansi transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik.

Eman mengatakan, menimbang oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih