Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Segera Bebeskan Tersangka

×

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Segera Bebeskan Tersangka

Bagikan berita
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan

HALONUSA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman dalam pembacaan putusan sidang Praperadilan yang dilakukan pada Senin 8 Juli 2024.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," katanya dalam membacakan putusan.

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," Pungkasnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih