HALONUSA - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan yang dilontarkan pihak Pegi Setiawan dalam sidang Praperadilan yang dilaksanakan pada Jumat 5 Juli 2024.
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan bahwa pihaknya sudah mengkaji seluruh dalil yang dilontarkan kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon sudah kami kaji semua, ya. Kami tolak," katanya setelah sidang Praperadilan di PN Bandung.
Ia menuturkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah sah menurut hukum."Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon, ya, kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
Ia menilai, kepemimpinan Hakim Eman Sulaeman sudah bagus, berada dalam posisi netral tidak berpihak.
"Sudah bagus, hakim dalam posisi netral. Ya, menolak dalil-dalil apa yang disampaikan para pemohon," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago