Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilaksanakan Senin, Kuasa Hukum dan Polda Jabar Serahkan Kesimpulan

×

Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilaksanakan Senin, Kuasa Hukum dan Polda Jabar Serahkan Kesimpulan

Bagikan berita
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

HALONUSA - Putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan akan dilaksanakan pada Senin 8 Juli 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Erman Sulaeman dalam sidang yang dilaksanakan pada Jumat 5 Juli 20204.

Sidang tersebut berjalan cukup singkat, hanya selama 10 menit saja. Sidang digelar pukul 09.26 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Saat membuka persidangan, Eman Sulaeman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.

Kemudian, kedua belah pihak pun menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim. Persidangan pun berlangsung singkat selama 10 menit.

Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan. "Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Sebelum menutup sidang, hakim Eman Sulaeman sempat meminta masukan dari kedua pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini. "Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," ucap Eman.

Kuasa hukum Pegi, selaku pemohon yang diwakili oleh Insank Nasruddin mengatakan, hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.

"Kami selaku pemohon menilai yang mulia memimpin sidang ini dengan arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar Insank di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili Ketua Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebutkan sidang berjalan dengan baik.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih