HALONUSA - Usai dikeluarkannya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akhirnya buka suara.
Kepada media, Hasyim Asy'ari menyatakan permintaan maafnya dan sekaligus mengucapkan terimakasih kepada DKPP.
"Sebagaimana yang sama-sama teman-teman jurnalis ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teragu dan sebagamana substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah ketahui," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan.
"Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," lanjutnya.
"Kepada teman-teman kalau ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut dilakukan karena terbukti melakukan tindak asusila kepada seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa."Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
Diketahui bahwa Hasyim sendiri tidak menghadiri sidang putusan secara langsung. Ia hadir secara daring melalui zoom.
Dalam putusan disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
DKPP mengatakan hubungan badan terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.
Editor : Halbert Chaniago