Terbukti Tiduri PPLN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat

×

Terbukti Tiduri PPLN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat

Bagikan berita
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Hasyim juga disebut memberikan sejumlah barang dengan harga Rp5,419 juta. DKPP menilai uang yang digunakan Hasyim bukan bersumber dari keuangan negara.

"Teradu juga memberi pengadu layar monitor Asus Zenscreen dst dianggap dibacakan seharga Rp 5,419 juta," kata DKPP.

"Sedangkan terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara," sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi intens antara Hasyim dan pengadu. Hasyim disebut mengajak pengadu jalan berdua di sela bimtek di Den Haag.

"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut, teradu mengajak pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag," kata DKPP.

DKPP pun mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda melalui WhatsApp.

"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.

Yang membuat terkejut, dalam percakapan tersebut, Hasyim menyebut dirinya menyisipkan CD atau celana dalam pada sejumlah barang titipan. Pengadu mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, sebab bukan menjadi barang yang dititipkan. Namun, Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.

"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.

Banyak hal terungkap dalam persidangan yang membuktikan ada perlakuan istimewa dari Hasyim terhadap pengadu. Bahkan pengadu disebut sampai mengalami gangguan Kesehatan karena perbuatan Hasyim. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih