Terbukti Tiduri PPLN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat

×

Terbukti Tiduri PPLN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat

Bagikan berita
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari

HALONUSA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut dilakukan karena terbukti melakukan tindak asusila kepada seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Diketahui bahwa Hasyim sendiri tidak menghadiri sidang putusan secara langsung. Ia hadir secara daring melalui zoom.

Dalam putusan disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

DKPP mengatakan hubungan badan terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.

"Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu," kata anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP.

"Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," lanjutnya.

"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," tambahnya.

Terungkap dalam persidangan, Hasyim membelikan pengadu tiket Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali. Totalnya mencapai Rp100 juta. Hal tersebut pun diakui oleh Hasyim.

"Bahwa berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membiaya tiket pengadu adalah temannya," ujar anggota DKPP.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur