Pengasuh Ponpes yang Nikahi Santriwati di Lumajang Ditangkap Polisi

×

Pengasuh Ponpes yang Nikahi Santriwati di Lumajang Ditangkap Polisi

Bagikan berita
ME memenuhi panggilan Kepolisian (Foto: TV One)
ME memenuhi panggilan Kepolisian (Foto: TV One)

HALONUSA - Pengasuh Pondok Pesantren yang menikahi seorang santriwati yang masih di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya akhirnya dibekuk.

ME yang dilaporkan ke Polres Lumajang oleh ayah kandung korban akhirnya memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Tersangka sudah diperiksa dan akan segera ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim kepada wartawan.

Ia mengatakan bahwa ME dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang, Jawa Timur yang menikahi santriwati di bawah umur sedang diburu oleh Polisi.

Pasalnya, pria yang diketahui bernama Muhammad Erik tersebut tidak memenuhi panggilan pihak Kepolisian dan mencoba melarikan diri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad di Kecamatan Candipuro ini sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami kirimkan surat panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.

Diduga menikahi seorang santrinya, Pengurus salah satu Pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke Polisi.

Pengurus pondok pesantren tersebut dilaporkan karena telah menikahi seorang santri yang masih berumur 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Ayah korban, M menyatakan bahwa pernikahan tersebut terbongkal setelah dirinya mendapatkan kabar bahwa anaknya sedang hamil.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih