Meskipun demikian, kata Eva, yang juga kehilangan putranya, Louin Arlando Situngkir (3), pihak keluarga tidak bisa menduga-duga penyebab kebakaran itu. Keluarga menunggu proses penyelidikan dari kepolisian.
Eva berharap kasus kebakaran yang mengakibatkan empat anggota keluarganya meninggal itu cepat terungkap dan diusut tuntas. ”Supaya keluarga tidak menduga-duga dan berpikir yang tidak-tidak terkait kejadian ini,” katanya.
Menyikapi temuan investigasi tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024.
Dimana hasil investigasi kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menegaskan, mengutuk dugaan aksi pembakaran rumah wartawan TribataTV yang menewaskan 4 anggota keluarga setelah memuat berita perjudian. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
“Kami mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribataTV beserta anggota keluarganya,” kata dia.
Herik Kurniawan juga meminta kepada seluruh jurnalis di tanah air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago