Pria di Jakarta Timur Habisi Nyawa Istri, Tuduh Selingkuh Sampai Hamil

×

Pria di Jakarta Timur Habisi Nyawa Istri, Tuduh Selingkuh Sampai Hamil

Bagikan berita
Ilustrasi Suami Bunuh Istri
Ilustrasi Suami Bunuh Istri

HALONUSA - Seorang pria yang bernama Andika Ahid Widianto (27) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.

Pria yang diketahui merupakan karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dibekuk karena telah menghabisi nyawa istrinya, Arifahmawarti (26).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/6/2024), sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan yang menewaskan sang istri, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.

"Sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," katanya.

Ia mengatakan bahwa tersangka menuduh korban berselingkuh bahkan sampai hamil. Padahal kenyataannya tidak demikian.

"Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan PIL (pria idaman lain)," katanya.

Ia memastikan bahwa korban tidak dalam kondisi hamil. Hal ini dibuktikan dengan hasil test pack.

"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil test pack tidak hamil, dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," katanya.

Menurutnya, tuduhan korban telah hamil dari hasil perselingkuhan adalah asumsi tak berdasar dari tersangka. Hal itu terjadi saat keduanya cekcok usai melakukan hubungan suami istri.

"Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar, jadi habis berhubungan suami istri, karena tersangka belum berpakaian juga, pegang HP terus dikira disangka oleh tersangka bahwa dia menghubungi atau menghapus WA dengan pria idaman lain, tapi kenyataannya tidak ada. Jadi hamil pun itu asumsi si tersangka," jelasnya.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur