Ia mengatakan, pelaku membujuk korban agar mau dinikahi karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu korban juga diberikan uang tunai Rp300 ribu sebagai mahar nikah.
"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp300 ribu sebagai mahar nikah," imbuh Daniel.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut," katanya. (*) Editor : Halbert Chaniago