HALONUSA - Pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang, Jawa Timur yang menikahi santriwati di bawah umur sedang diburu oleh Polisi.
Pasalnya, pria yang diketahui bernama Muhammad Erik tersebut tidak memenuhi panggilan pihak Kepolisian dan mencoba melarikan diri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad di Kecamatan Candipuro ini sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami kirimkan surat panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.
Diduga menikahi seorang santrinya, Pengurus salah satu Pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke Polisi.
Pengurus pondok pesantren tersebut dilaporkan karena telah menikahi seorang santri yang masih berumur 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Ayah korban, M menyatakan bahwa pernikahan tersebut terbongkal setelah dirinya mendapatkan kabar bahwa anaknya sedang hamil.Tidak senang dengan kabar tersebut, ia langsung menelusurinya dan mendapatkan informasi bahwa anaknya sudah dinikahi oleh pengurus pesantren.
"Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," katanya.
Daniel, pendamping dari lembaga perlindungan anak mengatakan bahwa korban dinikasi secara siri oleh pengurus pondok pesantren tersebut.
"Tapi korban tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku hanya memanggil korban saat ingin melampiaskan nafsunya saja," katanya.
Editor : Halbert Chaniago