Ini Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan yang Diduga Melakukan Pembunuhan Vina Cirebon

×

Ini Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan yang Diduga Melakukan Pembunuhan Vina Cirebon

Bagikan berita
Sidang Praperadilan Pertama Pegi Setiawan (Foto: Elshinta)
Sidang Praperadilan Pertama Pegi Setiawan (Foto: Elshinta)

HALONUSA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa kliennya bukan merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang Praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 1 Juli 2024.

"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penetapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhtar Efendi.

Ia menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan Pegi tersangka. Padahal seharusnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan," katanya.

Kuasa hukum Pegi menyebut, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024. Di mana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong.

Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya.

"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024, digelar usai pemohon dan termohon hadir di ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih