HALONUSA - Diduga menikahi seorang santrinya, Pengurus salah satu Pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke Polisi.
Pengurus pondok pesantren tersebut dilaporkan karena telah menikahi seorang santri yang masih berumur 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Ayah korban, M menyatakan bahwa pernikahan tersebut terbongkal setelah dirinya mendapatkan kabar bahwa anaknya sedang hamil.
Tidak senang dengan kabar tersebut, ia langsung menelusurinya dan mendapatkan informasi bahwa anaknya sudah dinikahi oleh pengurus pesantren.
"Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," katanya.
Daniel, pendamping dari lembaga perlindungan anak mengatakan bahwa korban dinikasi secara siri oleh pengurus pondok pesantren tersebut."Tapi korban tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku hanya memanggil korban saat ingin melampiaskan nafsunya saja," katanya.
Ia mengatakan, pelaku membujuk korban agar mau dinikahi karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu korban juga diberikan uang tunai Rp300 ribu sebagai mahar nikah.
"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp300 ribu sebagai mahar nikah," imbuh Daniel.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.
Editor : Halbert Chaniago