Pasca Peretasan PDNS Menkominfo Didesak Mundur, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

×

Pasca Peretasan PDNS Menkominfo Didesak Mundur, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

Bagikan berita
Ilustrasi Hacker
Ilustrasi Hacker

HALONUSA - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menyampaikan tuntutan supaya mencopot Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) Sementara adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

"Karena itu kita saya kira kalau urusan ganti mengganti itu urusan hak prerogatif presiden lah," kata Ma'ruf Amin di sela-sela pembukaan Halaqah Pondok Pesantren (Ponpes) se-Jawa Timur (Jatim) di Pondok Pesantren Salaf Al Quran (PPSQ) Asy-Syadzili 1, Malang, Jawa Timur, seperti dikutip dari Youtube Wakil Presiden RI, Minggu (30/6/2024).

Ma'ruf juga menyampaikan saat ini pemerintah fokus kepada upaya pemulihan data PDN Sementara yang dienkripsi peretas. "Kita harus dalami pertama kita pulihkan dulu kan situasinya," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf juga menyampaikan pemerintah tidak pernah menyangka terjadi peretasan terhadap PDN Sementara yang membuat sejumlah layanan publik lumpuh serta data kementerian/lembaga tak bisa diakses.

“Ternyata ketika dipusatkan, begitu diretas semua jadi kena. Tidak terpikirkan dahulu ada peretasan begitu dahsyatnya. Jadi ini memang tidak terpikirkan dulu,” ucap Ma'ruf.

Untuk diketahui, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami serangan siber sejak Kamis (20/6/2024) dan belum pulih sepenuhnya.

Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BSSN, Polri dan juga Telkom selaku pihak pengelola PDN, sudah berupaya mengembalikan data-data tersebut, tetapi tak berhasil. Pemerintah akhirnya mengaku gagal memulihkan data-data yang tersimpan di PDN.

“Kita berupaya keras melakukan recovery resource yang kita miliki. Yang jelas data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa kita recovery. Jadi sekarang menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” ujar Direktur Network dan IT Solution Telkom Herlan Wijanarko, Rabu (26/6/2024). (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih