Usai Peretasan PDNS, Kominfo Bikin Aturan Baru, Instansi Wajib Backup Data

×

Usai Peretasan PDNS, Kominfo Bikin Aturan Baru, Instansi Wajib Backup Data

Bagikan berita
Menkominfo, Budi Arie Setiadi
Menkominfo, Budi Arie Setiadi

Atas dasar itu, ia meyakini data-data milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tersebut tidak akan bocor atau tersebar luas.

“Audit sementara yang dilakukan BSSN, data itu hanya di-encrypt, terenkripsi tapi di tempat. Dan sekarang sistem PDN sudah kita isolasi, tidak ada yang bisa mengakses, kita putus akses dari luar,” katanya.

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan kronologi lengkap dari kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi sejak beberapa waktu silam.

Juru bicara BSSN, Ariandi Putra mengatakan bahwa peretasan tersebut berawal pada tanggal 20 Juni 2024 lalu.

Menurutnya, 3 hari sebelum peretasan tersebut, ada upaya untuk menonaktifkan Windows Difender sekitar pukul 23.15 WIB.

Setelah penonaktifan fitur keamanan tersebut, pihaknya memantau adanya aktivitas molicious yang terjadi.

"Aktivitas malicious mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, di antaranya melakukan instalasi file malicious, menghapus filesystem penting, dan menonaktifkan service yang sedang berjalan," katanya seperti dilansir siaran pers Kominfo.

Ia mengatakan, sekitar pukul 00.55 WIB, tiba-tiba Windows Difender crash dan tidak bisa beroperasi sama sekali.

Ia menjelaskan bahwa Windows Defender merupakan antivirus atau software perlindungan keamanan dari Microsoft yang gratis disertakan jika membeli license Microsoft lain, seperti Microsoft 365. Versi berbayarnya berbentuk Microsoft Defender for Business.

Ariandi melanjutkan saat ini tim BSSN masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh setelah mengidentifikasi sumber serangan rain Chiper Ransomware yang merupakan pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih