HALONUSA - Usai adanya peretasan server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat sebuah aturan baru.
Aturan baru tersebut nantinya meliputi tentang seluruh lembaga dan Kementerian wajib melakukan backup atau pencadangan data sendiri.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN," kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Kamis 27 Juni 2024.
"Yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup," lanjutnya.
Ia menyatakan bahwa keputusan menteri itu akan diteken pada Senin (1/7) pekan depan. Karena, aturan pencadangan data itu akan menjadi kewajiban bagi setiap Instansi.
"Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin Kepmen akan saya tandatangani," katanya.Sebelumnya, Data Nasional yang terkena serangan ransomeware beberapa waktu lalu dinyatakan tidak bisa dikembalikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Network dan IT Solution Telkom Herlan Wijanarko, kepada wartawan pada Rabu 26 Juni 2024 kemarin.
“Kita berupaya keras melakukan recovery resource yang kita miliki. Yang jelas data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa kita recovery. Jadi sekarang menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” katanya.
Meskipun tidak bisa dikembalikan, ia mengeklaim bahwa data-data yang terenkripsi itu masih berada di dalam server PDN dan tidak berpindah ke lokasi lain.
Editor : Halbert Chaniago